Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
2017-10-24 06:07:15
 

Ilustrasi. Tampak Kajati Kaltim Dr Fadil Zumhana, SH, MH beserta jajaran Tinggi Kejaksaan Tinggi Kaltim saat melakukan jumpa pers.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Dr Fadil Zumhana, SH, MH ketika di konfirmasi wartawan tidak membantah adanya tiga orang Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda diamankan oleh Tim Jaksa Pengawasan Kejati Kaltim.

Ketiga Jaksa yang diamankan sejak Jumat (20/10) sore, yakni Retno Harjantari Iriana sebagai Kepala Kejaksan Negeri Samarinda, Darwis Burhansyah menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Samarinda dan Bramantyo sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejari Samarinda.

Informasi yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com, ketiganya sebelumnya diamankan Tim Jaksa Pengawas Kejati Kaltim terlebih dahulu dan diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diamankan diduga terkait penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim.

Kejati Kaltim mengatakan, mereka diamankan untuk diperiksa mengklarifikasi adanya indikasi transaksi perkara tersebut, mulai Jumat sampai Minggu (20-22/10) kemarin.

Selama dua malam, ketiga Jaksa itu dititipkan sementara di rumah dinas yang ditempati Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim.

Informasi yang dihimpun Pewarta, selama dua hari, tim Jaksa pengawas langsung memeriksa ketiga Jaksa dan beberapa saksi terkait perkara tersebut.
Usai diperiksa jaksa pengawas Kejati Kaltim, ketiganya pada Senin (23/10/) pagi, langsung diterbangkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta menemui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

"Saat ini masih diklarifikasi oleh pengawasan. Nanti setelah ada hasil klarifikasi. Tunggu hasil klarifikasi, saya akan memutuskan sanksi nantinya," tegas Fadil, usai solat Zuhur, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (23/10).(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejati Kaltim
 
  Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
  Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
  Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
  Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
  Kejati Kaltim menjadi Jaksa Pengacara Negara PT Hutama Karya Wilayah III
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2